Kemudahan yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan SPT Tahun secara online patut kita respon dengan baik, dimana melalui fasilitas e-filing yang di berikan kita tidak perlu lagi untel - untelan antri ke kantor pelayanan pajak / KPP setempat untuk menyampaikan laporan SPT tahun kita, biasanya di pertengahan bulan maret antrian sudah mulai terlihat panjang, jika mengenang masa - masa itu, betapa tidak efisiennya, waktu kita banyak yang terbuang dengan sia - sia, namun dengan fasilitas e-filling urusan kewajiban perpajakan anda akan lebih muda, lebih murah dan lebih cepat.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filling ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filling ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Account Representative Anda di KPP tempat Anda terdaftar atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Jika anda sudah mendapatkan e-FIN, anda bisa mulai mengunakan fasilitas e-filing untuk menyampaikan laporan SPT tahunan anda secara online, berikut ini salah satu cuplikan atau video Tutorial e-Filing 2016: tentang cara Pengisian SPT 1770 S dengan panduan yang dapat anda simak sebelum melakukan pengisian data e-filing di portal resmi e-filing Direktorat Jenderal Pajak berikut ini https://djponline.pajak.go.id/ selamat menyimak
Nah Sebelum kita mulai melaporkan SPT Tahunan Kita secara online, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran 1721 A1 - A2) dari bagian keuangan di kantor anda bekerja, dan juga pastikan email yang Anda gunakan saat mendaftar efiling masih bisa digunakan. (aktif)
Untuk memulai pengisian SPT Tahunan Online, silahkan Anda kunjungi situs resmi e-filing Direktorat Jenderal Pajak di : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Nah Sebelum kita mulai melaporkan SPT Tahunan Kita secara online, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran 1721 A1 - A2) dari bagian keuangan di kantor anda bekerja, dan juga pastikan email yang Anda gunakan saat mendaftar efiling masih bisa digunakan. (aktif)
Untuk memulai pengisian SPT Tahunan Online, silahkan Anda kunjungi situs resmi e-filing Direktorat Jenderal Pajak di : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Berikutnya Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, atau jika masih baru selanjutnya anda bisa klik tombol "Buat SPT" seperti yang di tunjukan di gambar di bawah ini :
Nah Setelah itu kita akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut :
Gambar #1
Adalah Form Isian untuk Pria dengan pekerjaan sebagai Pegawai dengan Penghasilan setahun diatas 60 Juta
Gambar #2
Adalah Form Isian untuk Pria dengan pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta
Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di : http://www.pajak.go.id/e-spt
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di : http://www.pajak.go.id/e-spt
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Berikut cara pengisian berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770 SS, silahkan simak cuplikan langkah - langkah formulir sederhana yang harus anda isi :
1. Masuk ke Menu Awal Pengisian SPT 1770 SS
2. Langkah Ke 2, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian A - Tentang Pajak Penghasilan
3. Langkah Ke 3, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian B - Tentang Pajak Penghasilan yang di
kenakan PPh Final dan yang di kecualikan dari objek pajak
PPh final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. Contoh : bunga tabungan.
- Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh final :
- Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI adalah surat pemberitahuan atas adanya utang jangka pendek).
- Penghasilan saham di Bursa Efek.
- Sewa tanah dan bangunan.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Penjualan saham perusahaan modal ventura
- Bunga atau diskonto obligasi.
- Hadiah undian.
- Transaksi derivative di Bursa (Transaksi derivative adalah perjanjian/kontrak yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasar seperti suku bunga dan nilai tukar. Contoh : penjualan pertukaran valuta asing).
- Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari 240.000/bulan.
- Imbalan Jasa konstruksi
4. Langkah Ke 4, Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian C - Isi Daftar Harta dan Kewajiban
5 Langkah Ke 5 Pengisian Formulir SPT 1770 SS - Bagian D - Pernyataan
Silahkan Request Kode Verifikasi pengiriman laporan online SPT anda di button yang berwarna orange, anda bisa pilih kirim kode Verifikasinya ke e-mail atau ke nomor Handphone ada yang terdaftar di profil e-filling anda, berikut ini contoh kode verifikasi yang di kirim ke e-mail.
Langkah Selanjutnya Masukan Kode Verifikasi yang ada dapat dan klik "KIRIM SPT"
Setelah anda Kirim, silahkan cek e-mail anda untuk mendapatkan Laporan Bukti Penerimaan Elektronik atas Laporan SPT anda ! cetak dan simpan Baik - baik bukti tanda terima tersebut.
Tra la aaaa.... Selamat anda sudah berhasil menggunakan fasilitas e-filling untuk melaporkan SPT dengan formulir eletronik 1770 SS anda, sampai Jumpa di Tahun depan. ! Semoga Rejeki anda semakin lancar dan Penghasilan anda semakin meningkat sehingga Tahun depan formulir yang anda isi bukan lagi 1770 SS tapi 1770 S, dengan penghasilan di atas 60 juta setahun.
Selanjutnya akan kita bahas tentang cara mengisi Formulir SPT 1770 S dengan penghasilan di atas 60 Juta setahun, silahkan anda simak baik - baik langkah demi langkahnya berikut ini :
Selanjutnya tampilan ke 2 akan masuk ke Menu LAMPIRAN II seperti gambar di bawah ini :
Isilah semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
Jika sudah selesai, Selanjutnya tampilan ke 3 akan masuk ke Menu LAMPIRAN I seperti gambar di bawah ini : Sehubungan status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C ( Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain ) adalah yang WAJIB Anda isi.
Berikut Contoh Formulir elektronik isian bukti potong yang harus anda isi
Selanjutnya akan kita bahas tentang cara mengisi Formulir SPT 1770 S dengan penghasilan di atas 60 Juta setahun, silahkan anda simak baik - baik langkah demi langkahnya berikut ini :
Untuk cara pengisian berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S Untuk cara dapat
Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol "langkah Berikutnya"
Penjelasannya :
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tidak dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tidak dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Selanjutnya tampilan ke 2 akan masuk ke Menu LAMPIRAN II seperti gambar di bawah ini :
Isilah semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank ABC - Jl.Kutilang No. 12 - Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 20114. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank ABC
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Kutilang No.12 - Jakarta
Tahun Peminjaman : 2014
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank ABC - Jl.Kutilang No. 12 - Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 20114. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank ABC
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Kutilang No.12 - Jakarta
Tahun Peminjaman : 2014
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
Jika sudah selesai, Selanjutnya tampilan ke 3 akan masuk ke Menu LAMPIRAN I seperti gambar di bawah ini : Sehubungan status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C ( Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain ) adalah yang WAJIB Anda isi.
Berikut Contoh Formulir elektronik isian bukti potong yang harus anda isi
Jika sudah selesai mengisi silahkan klik "Simpan"
Tampilan Berikutnya akan masuk ke Menu INDUK SPT seperti gambar di bawah ini :
Isi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E
(PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya
terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti
potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah,
Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika
terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri
Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti kembali. Anda
juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.
Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
- HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
- Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
- Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
- Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3
sudah cukup jelas
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.
sudah cukup jelas
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.
Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutangDalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Bagian Pembayaran
- Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
- Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
- Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
- Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
- Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007
Demikian yang bisa kami uraikan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda sebagai seorang karyawan yang mau berusaha menggunakan tehnologi yang di sediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan anda melaporkan SPT tahunan anda.
--> SELANJUTNYA