Cara Lapor SPT Secara Online Dengan EFIN - Electronic Filing Identification Number - Ayo Pelajari Caranya

Mari Kita Belajar Segala hal positif untuk menambah keahlian, pengetahuan dan wawasan ! Bagaimana caranya ? AYO PELAJARI CARANYA ! DI SINI


Cara Lapor SPT Secara Online Dengan EFIN - Electronic Filing Identification Number

Cara Lapor SPT Secara Online Dengan EFIN - Electronic Filing Identification Number

Mencari Tahu Cara Lapor SPT Secara Online Dengan EFIN - Electronic Filing Identification Number

Perkembangan tehnologi membuat masyarakat semakin mudah melakukan aktifitasnya, salah satunya misalnya saja untuk urasan pelaporan Pajak Kini kita tidak perlu lagi untel - untelan datang ke Kantor KPP hanya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak tahunan kita, karena seiring perkembangan tehnologi informatika ( IT ), saat ini kita sudah bisa Lapor SPT secara online, mudah, cepat dan aman melalui e-filling, Nah untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut kita harus terlebih dahulu mendapatkan EFIN Pajak. dimana EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah fasilitas e-Filing tersebut. kegunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Sekarang pertanyaannya gimana sih carannya bisa mendapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number tersebut ? dan bagaimana cara menggunakan EFIN tersebut untuk proses pelaporan SPT Tahunan Kita Secara Online melalui portal https://djponline.pajak.go.id/

Proses / Caranya Mendapatkan EFIN

Langkah Pertama Pastinya kita harus datang ke Kantor KPP untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut :

A. Wajib Pajak Badan

Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

B. Wajib Pajak Kantor Cabang

Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

C. Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Setelah e-FIN anda diaktivasi oleh KPP anda dapat melakukan registrasi secara online di https://djponline.pajak.go.id/registrasi

E-Filing adalah suatu cara untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.


Berikut ini salah satu video tutorial Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan anda dengan menggunakan fasilitas e-filling di situs https://djponline.pajak.go.id dengan cepat, aman dan mudah - selamat menyimak !






Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.

Sedangkan Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.

Syarat Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Cara untuk mendapatkan e-FIN adalah dengan menyampaikan permohonan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN.

Setelah kita mendapatkan e-Fin, langkah selanjutnya adalah mengisi registrasi Fomulir e-Filing pada website https://djponline.pajak.go.id/account/login sekaligus melakukan aktivasi e-Filing dengan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email pengguna e-Filing.

Web browser yang direkomendasikan untuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yang adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.

Berikut layanan telepon yang dapat dihubungi terkait e-Filling dan applikasi DJP Online

1 500 200 (Kring Pajak)


Selamat mencoba, Kini anda sudah  bisa Lapor SPT secara online, mudah, cepat dan aman


Sumber :  https://djponline.pajak.go.id


--> SELANJUTNYA