Mencari Tahu Cara Bikin Saos dan Sambal Botolan Sendiri Di Rumah
Bagi pecinta kuliner, pastinya saos sambal ini tidak dapat di pisahkan dari aktifitas kuliner anda, saos sambal yang terkenal dengan citarasa khas gurih pedas ini, sebenarnya bisa kita produksi sendiri di rumah dengan kwalitas bahan yang lebih terjamin, Prosesnya juga tidak sulit dan bisa di kerjakan dengan proses yang sangat sederhana, jika anda ingin mencoba bisnis membuat saos sambal botolan berkwalitas dan bebas bahan pengawet serta zat pewarna berbahaya, artikel ini akan memandu anda secara lengkap, mulai dari proses pemilihan bahan, Proses penggilingan, Proses pengemasan, hingga syarat - syarat bagaimana mendapatkan ijin industri rumah tangga, Ijin Edar dari BPOM dan Ijin Edar dari Depkes/Dinkes.Sebelum kita pratekan proses pembuatan Saos sambal yang akan kita pelajari di bawah ini, untuk membuka wawasan anda bahwa membuat saos sambal itu sangatlah mudah, silahkan simak salah satu video tutorial yang akan memandu anda bagaimana cara membuat saos sambal yang baik dan benar, selamat menyimak.
Perlu anda pahami terlebih dahulu bahwa produk saos dan sambal yang nantinya akan anda produksi adalah saos sambal yang menggunakan bahan - bahan dasar berkwalitas serta tidak menggunakan bahan - bahan pengawet dan pewarna berbahaya, yang akan kita produksi adalah saos sambal dengan mutu terjamin, sehingga usaha anda nanti akan langgeng dan bermanfaat bagi konsumen anda. Jika anda ingin melihat beberapa contoh produk saos sambal kemasan berkwalitas yang beredar di pasaran saat ini, Untuk contoh produk soas sambal yang lebih lengkap dengan bahan dasar yang alami dan mudah didapatkan di pasaran.
Nah Berikut ini Cara Memproduksi Saos Sambal Botolan Berkwalitas dengan Skala Home Industri.
Alat - Alat yang di butuhkan :
2 Unit Blender Kapasitas 3 - 5 Liter
5 Buah Baskom Plastik Kapasitas 10 Liter
Pisau Dapur
2 Buah Panci Kapasitas Minimal 30 Liter
Bahan - Bahan Yg Di butuhkan Untuk Memproduksi +/- 10 Botol Saos Sambal Ukuran 450 ml
Bahan - Bahan Alami Yang Di Butuhkan :
- 1 Kg Cabai Rawit
- 5 Kg Tomat Merah Besar Yang Segar
- 1/2 Kg Bawang Putih ( Kupas Kulitnya )
- 4 Liter air
- 30 sdm cuka / perasan air jeruk lemon
- 1 Kg Gula Pasir
- 20 sdm Garam Halus Beryodium
- 30 sdm maizena, larutkan dengan sedikit air
Proses Membuatnya :
- Rebuslah cabai, tomat, dan bawang putih dengan 4 Liter air di dalam panci selama 15 menit
- Tunggu hingga air dingin lalu giling dengan lender bahan yang sudah di rebus, tambahkan sedikit air rebusannya agar lebih mudah di giling.
- Masaklah kembali hasil gilingan yang sudah halus hingga mendidih ( meletup )
- Tambahkan gula, garam, cuka, dan tepung maizena sambil terus diaduk-aduk.
- Aduk
adonan searah dengan cepat agar tidak menggumpal kurang lebih 5 menit.
Jika kekentalan sudah sesuai, maka matikan api, tunggu hingga dingin dan uap air terangkat.
Tra..laaaa... saos sambal produksi anda siap untuk di kemas kedalam botol.
Sebelum di pasarkan, anda harus memiliki ijin edar dari BPOM dan Ijin Edar dari Depkes/Dinkes.
Berikut ini cara mengurusnya :
Syarat Mengajukan Perizinan PIRT Berikut ini cara mengurusnya :
Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan
Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan
sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan
beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan
dengan tingkat resiko yang rendah
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten
Mendaftarkan dan mengurus nomor Dinas Kesehatan untuk makanan, bisa dilakukan dengan langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti berikut :
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi, yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan, untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku.
Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman :
-Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala
Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
-Dinkes akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas (satu hari), Persetujuan Kadinkes (satu hari), menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
-Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
-Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
-Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
Total waktu pengurusan 3 bulan.
-Dinkes akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas (satu hari), Persetujuan Kadinkes (satu hari), menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
-Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
-Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
-Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
Total waktu pengurusan 3 bulan.
Informasi di atas hanyalah gambaran umum, sekilas bagaimana cara mengurus Izin Produksi Makanan dan Minuman yang anda prosuksi , untuk informasi lebih lengkapnya anda bisa menghubungi instansi yang terkait dengan perijinan tersebut.